Q. Dapatkah saya meminta faktur pajak?
Anda dapat melakkan permintaan penerbitan Faktur Pajak dengan mengirimkan email ke bulkpurchase@uniqlo.co.id dengan subjek email: Request Faktur Pajak
Untuk Perseorangan / Organisasi / Perusahaan Swasta
Mohon untuk melampirkan informasi berikut:
- NPWP atas nama perusahaan (bentuk format pdf)
- SPPKP atas nama perusahaan (bentuk format pdf)
- Surat pernyataan dengan tanda tangan basah / In-store Purchase Statement (bentuk format pdf; format dokumen akan diserahkan di toko)
- Struk pembelian atau invoice pesanan (bentuk format pdf. Seluruh bagian dari struk/invoice harus terlihat jelas)
Catatan: Dokumen no. 3 (surat pernyatan) dan no. 4 (struk/invoice) hanya dapat dikirimkan setelah Anda melakukan transaksi di toko kami.
Untuk Instansi Pemerintahan/Bendaharawan/BUMN
Pelanggan (Pemerintahan/Bendaharawan/BUMN) wajib menyampaikan informasi dibawah ini :
- Mohon menginformasikan penerbitan faktur pajak yang ingin dibuatkan; secara gabungan atau dibuatkan per-struk pembelian (jika struk pembelian lebih dari satu).
- Mohon menginformasikan kode faktur pajak yang digunakan (020 atau 030).
- Mohon menginformasikan apakah pelanggan akan membayarkan PPN dan PPH 22 sendiri Jika iya, mohon untuk mengisi formulir “Surat Pernyataan“.
- Melampirkan Bukti Awal Pembayaran kepada UNIQLO.
- Melampirkan Bukti Potong Pajak Penghasilan pasal 22 (NPWP PT Fast Retailing Indonesia (UNIQLO) : 0032755191012000).
- Pengembalian PPN dan Pajak Penghasilan pasal 22 akan dilakukan, apabila poin (c), (d), dan (e) terpenuhi